Ad Home

TIPS MOTOR LALULINTAS; JANGAN MAU DITILANG BILA TELAT BAYAR PAJAK!



ManiakMotor – Pajak sepeda motor telat bayar atau memang belum punya dana membayar atau sengaja dilupa-lupakan, tenang saja, bro! Santai! Terutama saat razia polisi lalulintas. Jangan mau ditilang hanya karena pajak. Ingat, karena apa? Ya karena oh karena, eh maksudnya polisi tidak berhak melakukan tilang pada pajak yang belum terbayarkan.

Alasan lainnya yang masuk akal dan sudah begitu hukumnya, telat bayar pajak sudah ada sanksi administratif sendiri. Jangankan terlambat setahun, terlambat sehari saja sudah ada dendanya dari perpajakan. “Jadi bukan  tilang sanksinya, polisi hanya sekadar mengingatkan," tambah Sukarno.

Berbeda nasibnya bila STNK yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Apabila  mati ya harus diperpanjang. Bila tidak, sampeyan wajib kena tilang karena bawa-bawa STNK mati. Karena Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK itu urusan polisi, beda dengan pajak.

Bila ada oknum anggota polisi yang menjatuhkan tilang kepada pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, silakan menolaknya. Ya menolaknya dengan sopan dan memberikan penjelasan terlebih dahulu. Penjelasannya seperti pada tulisan ini, hehe.

Jauh daripada memusingkan ditilang atau tidak, lebih baik biker patuhi semua perintah undang-undang pajak dan lalulintas. Jangan mentang-mentang tidak ditilang, jadi malas bayar pajak. "Ikuti sajalah apa yang diatur undang-undang biar tenang dan tidak melanggar aturan," tutup Sukarno yang namanya persis dengan Presiden pertama kita.

No comments

Theme images by Dizzo. Powered by Blogger.