TIPS MOTOR LALULINTAS; JANGAN MAU DITILANG BILA TELAT BAYAR PAJAK!
ManiakMotor – Pajak sepeda motor telat
bayar atau memang belum punya dana membayar atau sengaja dilupa-lupakan, tenang
saja, bro! Santai! Terutama saat razia polisi lalulintas. Jangan mau ditilang
hanya karena pajak. Ingat, karena apa? Ya karena oh karena, eh maksudnya polisi
tidak berhak melakukan tilang pada pajak yang belum terbayarkan.
Alasan lainnya yang masuk akal dan sudah
begitu hukumnya, telat bayar pajak sudah ada sanksi administratif sendiri.
Jangankan terlambat setahun, terlambat sehari saja sudah ada dendanya dari
perpajakan. “Jadi bukan tilang sanksinya, polisi hanya sekadar
mengingatkan," tambah Sukarno.
Berbeda nasibnya bila STNK yang harus
diperpanjang setiap lima tahun sekali. Apabila mati ya harus
diperpanjang. Bila tidak, sampeyan wajib kena tilang karena bawa-bawa STNK
mati. Karena Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK itu urusan polisi, beda dengan
pajak.
Bila ada oknum anggota polisi yang
menjatuhkan tilang kepada pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, silakan
menolaknya. Ya menolaknya dengan sopan dan memberikan penjelasan terlebih
dahulu. Penjelasannya seperti pada tulisan ini, hehe.
Jauh daripada memusingkan ditilang atau
tidak, lebih baik biker patuhi semua perintah undang-undang pajak dan
lalulintas. Jangan mentang-mentang tidak ditilang, jadi malas bayar pajak.
"Ikuti sajalah apa yang diatur undang-undang biar tenang dan tidak melanggar
aturan," tutup Sukarno yang namanya persis dengan Presiden pertama kita.
No comments