Serangan Narkoba Tidak Pandang Bulu
Membaca berita bayi 5 bulan positif narkoba sungguh membuat terkejut.
Begitu dahsyatnya pengaruh narkoba sehingga tak mengenal umur. Indonesia
saat ini sudah masuk menjadi negara darurat narkoba.
Hal tersebut dikarenakan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada survei tahun 2015 mencapai 2,20 persen atau lebih dari 4 juta orang yang terdiri dari penyalahgunaan coba pakai, teratur pakai, dan pecandu.
Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku narkoba. Anehnya ternyata hal ini tidak menjadikan korban narkoba surut bahkan menurut data terjadi kenaikan 13% setiap tahunnya.
Data tahun 2015, setidaknya ada 50.178 tersangka yang berhasil ditangkap dengan jumlah kasus sebanyak 40.253. Secara ekonomi pasar kita telah memberikan kesempatan narkoba terus beredar karena sistem pasar yang kita anut adalah sistem pasar yang bebas.
Artinya barang yang beredar ditengah masyarakat hanya dilihat dari sisi pelaku ekonomi saja, ada permintaan maka ada penawaran. Yang menjadi tujuan utama pasar hanyalah keuntungan dan kenikmatan saja, tidak memandang apakah baik atau buruk bagi masyarakat.
Data statistik yang disampaikan oleh Kementerian Sosial Khofifah Indar Parawansa bahwa perkiraan omzet dari hasil penjualan semua jenis narkoba pada tahun 2015 adalah Rp 63 triliun. Penjualan narkoba menjadi bisnis yang sangat menggiurkan karena keuntungan yang didapatkan sangat besar.
Kekuatan uang telah memunculkan kreatifitas untuk mengakali penegakan hukum yang berlaku. Sehingga narkoba sulit untuk diberantas. Malang sekali kita ini hidup di sistem yang tidak mampu untuk menyelesaikan satu masalah saja. Narkoba terus menjadi masalah yang tidak tertuntaskan.
Agar mampu memberantas narkoba maka dibutuhkan kesadaran tiap individu, yang melihat narkoba tidak sekedar merugikan bagi diri dan keluarganya, tapi individu yang punya pandangan mendasar melihat narkoba sebagai benda yang diharamkan oleh agama.
Rasa takut kepada menggunakan benda haram sejatinya proteksi awal. Tidak hanya itu masayarakat secara keseluruhan juga harus punya pandangan bahwa jika narkoba sampai beredar ditengah-tengah mereka maka merupakan ancaman yang nyata bagi kelanjutan kehidupan masa depan.
Hancurnya generasi maka hancurlah masa depan. Ini merupakan proteksi kedua dari bahaya narkoba. Masyarakat seperti ini memang tidak akan muncul pada tipe masyarakat individual seperti saat ini.
Tapi sebuah masyarakat yang punya pemikiran, perasaan dan aturan yang sama. Sebuah masyarakat yang meskipun beragam SARA-nya namun bisa dipersatukan oleh sebuah pengaturan. Dan bisa diterima siapa saja karena aturannya yang sesuai dengan fitrah manusia.
Masyarakat seperti itu adalah masyarakat Islam yang di atur oleh aturan Islam dalam sistem khilafah Islamiyah. Sejarah membuktikan, tulisan sejarawan dari barat Will Durrent yang bertutur dengan jujur.
"Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka"(The Story of Civilization).
Proteksi yang ketiga untuk mencegah narkoba menjadi penghancur generasi adalah negara. Yup....negara menjadi benteng yang kokoh pelindung warga negaranya dengan menerapkan aturan.
Aturan yang diterapkan haruslah aturan komprehensif meliputi seluruh bidang kehidupan. Aturan yang punya misi untuk menjadi penyelamat manusia dunia dan akhirat akan mampu mewujudkan sebuah tatanan kehidupan menyelamatkan siapapun yang hidup di dalamnya tanpa memandang perbedaan.
Sistem seperti ini hanya ada dalam sistem khilafah Islamiyah yang menerapkan aturan Islam. Masalah narkoba dan masalah lainnya akan mampu ditangani oleh aturan yang ditetapkan karena berasal dari Yang Maha Pengatur yaitu Allah SWT.
Dalam buku The Preaching of Islam T.W. Arnold mengatakan: Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani.
Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya.
Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.
Maka tanpa ketiga proteksi ini, apapun usaha yang dilakukan tidak akan mampu menyelesaikan masalah narkoba secara tuntas.
Hal tersebut dikarenakan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada survei tahun 2015 mencapai 2,20 persen atau lebih dari 4 juta orang yang terdiri dari penyalahgunaan coba pakai, teratur pakai, dan pecandu.
Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang menerapkan sanksi hukuman mati bagi pelaku narkoba. Anehnya ternyata hal ini tidak menjadikan korban narkoba surut bahkan menurut data terjadi kenaikan 13% setiap tahunnya.
Data tahun 2015, setidaknya ada 50.178 tersangka yang berhasil ditangkap dengan jumlah kasus sebanyak 40.253. Secara ekonomi pasar kita telah memberikan kesempatan narkoba terus beredar karena sistem pasar yang kita anut adalah sistem pasar yang bebas.
Artinya barang yang beredar ditengah masyarakat hanya dilihat dari sisi pelaku ekonomi saja, ada permintaan maka ada penawaran. Yang menjadi tujuan utama pasar hanyalah keuntungan dan kenikmatan saja, tidak memandang apakah baik atau buruk bagi masyarakat.
Data statistik yang disampaikan oleh Kementerian Sosial Khofifah Indar Parawansa bahwa perkiraan omzet dari hasil penjualan semua jenis narkoba pada tahun 2015 adalah Rp 63 triliun. Penjualan narkoba menjadi bisnis yang sangat menggiurkan karena keuntungan yang didapatkan sangat besar.
Kekuatan uang telah memunculkan kreatifitas untuk mengakali penegakan hukum yang berlaku. Sehingga narkoba sulit untuk diberantas. Malang sekali kita ini hidup di sistem yang tidak mampu untuk menyelesaikan satu masalah saja. Narkoba terus menjadi masalah yang tidak tertuntaskan.
Agar mampu memberantas narkoba maka dibutuhkan kesadaran tiap individu, yang melihat narkoba tidak sekedar merugikan bagi diri dan keluarganya, tapi individu yang punya pandangan mendasar melihat narkoba sebagai benda yang diharamkan oleh agama.
Rasa takut kepada menggunakan benda haram sejatinya proteksi awal. Tidak hanya itu masayarakat secara keseluruhan juga harus punya pandangan bahwa jika narkoba sampai beredar ditengah-tengah mereka maka merupakan ancaman yang nyata bagi kelanjutan kehidupan masa depan.
Hancurnya generasi maka hancurlah masa depan. Ini merupakan proteksi kedua dari bahaya narkoba. Masyarakat seperti ini memang tidak akan muncul pada tipe masyarakat individual seperti saat ini.
Tapi sebuah masyarakat yang punya pemikiran, perasaan dan aturan yang sama. Sebuah masyarakat yang meskipun beragam SARA-nya namun bisa dipersatukan oleh sebuah pengaturan. Dan bisa diterima siapa saja karena aturannya yang sesuai dengan fitrah manusia.
Masyarakat seperti itu adalah masyarakat Islam yang di atur oleh aturan Islam dalam sistem khilafah Islamiyah. Sejarah membuktikan, tulisan sejarawan dari barat Will Durrent yang bertutur dengan jujur.
"Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setalah masa mereka"(The Story of Civilization).
Proteksi yang ketiga untuk mencegah narkoba menjadi penghancur generasi adalah negara. Yup....negara menjadi benteng yang kokoh pelindung warga negaranya dengan menerapkan aturan.
Aturan yang diterapkan haruslah aturan komprehensif meliputi seluruh bidang kehidupan. Aturan yang punya misi untuk menjadi penyelamat manusia dunia dan akhirat akan mampu mewujudkan sebuah tatanan kehidupan menyelamatkan siapapun yang hidup di dalamnya tanpa memandang perbedaan.
Sistem seperti ini hanya ada dalam sistem khilafah Islamiyah yang menerapkan aturan Islam. Masalah narkoba dan masalah lainnya akan mampu ditangani oleh aturan yang ditetapkan karena berasal dari Yang Maha Pengatur yaitu Allah SWT.
Dalam buku The Preaching of Islam T.W. Arnold mengatakan: Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453, Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani.
Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya.
Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan sendiri. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.
Maka tanpa ketiga proteksi ini, apapun usaha yang dilakukan tidak akan mampu menyelesaikan masalah narkoba secara tuntas.
No comments